F (32), seorang ibu yang menjadi korban pemerkosaan di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lemahnya penegakan hukum dalam kasus tersebut. Belakangan ini, ia mengungkapkan bahwa ia pernah dimarahi oleh seorang anggota polisi di Polres Metro Jakarta Timur karena dianggap terlalu menekan polisi untuk segera menangani kasus tersebut. Sebelumnya, putri F yang berusia 9 tahun dengan inisial NHR menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku dengan inisial S alias UH yang berusia 65 tahun. Pemerkosaan tersebut diduga terjadi sebanyak lima kali sepanjang tahun 2021-2022 di rumah dan gudang milik pelaku di Lubang Buaya. F telah membuat laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LP/B/621/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, tertanggal 7 Maret 2023.
“F pernah dipanggil oleh Kepala Unit (Kanit). Saya dimarahi dan ditegur, ditanya sudah melaporkan ke mana saja karena katanya sudah ada tiga orang yang meneleponnya,” ujar F di kediamannya di Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, pada Rabu (14/6/2023). Menurut F, ia tidak pernah menelepon polisi untuk membicarakan laporan tersebut. “Mereka tidak memarahi saya secara kasar, tetapi nada bicara mereka terdengar marah. Kejadian ini terjadi setelah Lebaran, jika tidak salah. Polres meminta saya untuk bersabar, karena kasus seperti ini tidak akan selesai dalam satu atau dua bulan,” tambahnya. Polres Metro Jakarta Timur juga meminta F untuk tidak melaporkannya ke pihak manapun, dan mereka yang akan menangani kasus ini.
Hingga saat ini, pelaku masih bebas. Padahal, sejak awal pelaku telah mengakui perbuatan keji yang dilakukannya terhadap korban.
Pengakuan itu dilontarkan pelaku di depan warga, termasuk Ketua RT setempat. F merasa heran mengapa pelaku belum ditangkap. “Pelaku masih tetap berada di rumah dengan santainya sejak dilaporkan,” katanya. “Saya bingung mengapa pelaku tidak langsung ditahan saat ia jujur dengan Kepala RT. Mengapa setelah dilaporkan ke polisi, pelaku tidak langsung ditangkap padahal sudah ada korban dan saksi-saksi. Ada banyak saksi yang mendengar keterangan UH di rumah Ketua RT,” lanjutnya. Menurut pengetahuannya, pelaku hanya dipanggil oleh polisi satu kali pada bulan April. Sampai saat ini, F belum mendengar perkembangan mengenai penanganan kasus tersebut.
Di sisi lain, F mendapatkan kabar bahwa pelaku telah pindah rumah. Kabar ini diperoleh F dari keluarganya yang tinggal di dekat rumah lama pelaku di kawasan Lubang Buaya. “Sekarang, kabarnyamereka sudah pindah bersama keluarga. Tidak ada yang tahu ke mana mereka pergi,” tambahnya.