banner 728x250

Kasus Tabrak Lari di Cakung Berubah Menjadi Dugaan Pembunuhan: Tersangka Terseret Pidana Pembunuhan

banner 120x600
banner 468x60

Kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, yang mengakibatkan kematian Moses Bagus Prakoso (33 tahun), telah memasuki tahap baru. Tersangka OS (26 tahun) kini tidak lagi diselidiki terkait kecelakaan lalu lintas, melainkan dugaan pidana pembunuhan.

Perubahan ini terjadi setelah penyidik dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus. Dalam gelar perkara tersebut, disimpulkan bahwa kasus tabrak lari di Cakung ini tidak hanya merupakan kecelakaan semata, melainkan memenuhi unsur pidana pembunuhan.

banner 325x300

Seperti yang diketahui, Moses Bagus Prakoso tewas setelah motor yang dikendarainya ditabrak oleh mobil yang dikemudikan oleh tersangka OS di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (14/6) pagi. OS melarikan diri setelah menabrak korban.

Awalnya, penyidik dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyelidiki tersangka dengan menggunakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, setelah dilakukan gelar perkara khusus, penyidik yakin bahwa kasus ini tidak hanya sekadar kecelakaan, melainkan melibatkan unsur pidana pembunuhan.

“Dalam awalnya, kami menduga ini sebagai kecelakaan lalu lintas, tetapi setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk saksi tersangka, saksi mata, dan rekaman CCTV, para penyidik yakin bahwa kasus ini melibatkan tindak pidana sesuai dengan Pasal 338 KUHP,” ungkap Kombes Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (20/6/2023).

Awalnya, OS dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bunyi Pasal 311 Ayat (5) tersebut sebagai berikut:

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

Dengan adanya perubahan status kasus ini menjadi dugaan pidana pembunuhan, proses hukum yang akan dijalankan terhadap OS akan mengikuti ketentuan pidana yang lebih berat dan memungkinkan hukuman penjara yang lebih lama. Kasus ini tetap menjadi perhatian publik karena menimbulkan keprihatinan atas kasus tabrak lari yang mengakibatkan kematian tragis.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *