banner 728x250

Kasus Pemerkosaan di Lampung Tengah: Wanita 17 Tahun Diperkosa oleh Dua Ayah Tirinya Selama Bertahun-Tahun

Top view of the male and female hands with intertwined fingers lying on the bed
banner 120x600
banner 468x60

Sebuah kasus yang mengerikan telah terungkap di Lampung Tengah, di mana seorang wanita berinisial VN, yang saat itu berusia 17 tahun, telah menjadi korban pemerkosaan selama beberapa tahun oleh dua ayah tirinya. Kepolisian setempat mengungkap kasus ini setelah mendapatkan bukti berupa percakapan mesum yang dikirim oleh salah satu tersangka kepada seorang kerabat korban yang juga merupakan bibi korban.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menyatakan, “Isi percakapan tersebut mengarah pada tindakan yang dilakukan oleh suami istri.” Hal ini dilaporkan melalui detikSumbagsel pada hari Rabu, 21 Juni 2023.

banner 325x300

Kedua tersangka pemerkosaan ini adalah SMN (50), suami ketiga dari ibu korban, dan FRM (49), suami kedua dari ibu korban. Terungkap bahwa chat mesum yang menjadi bukti utama dalam kasus ini dikirim oleh SMN.

Berdasarkan chat mesum tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkan SMN ke polisi. SMN pun ditangkap dan mengakui perbuatannya.

“Kami menerima laporan dari keluarga korban, kemudian kami melakukan penangkapan. Pada awalnya, SMN tidak mengakui perbuatannya, namun setelah ditunjukkan bukti chat, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,” terang Doffie.

Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa korban telah menjadi korban pemerkosaan sejak tahun 2019.

“Dari pengakuan pelaku, tindakan ini dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022, sesuai dengan keterangan korban,” tambahnya.

Pengembangan kasus oleh pihak kepolisian mengungkap fakta lain yang mengejutkan. Ternyata, VN juga pernah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya yang berinisial FRM.

“Jadi, perbuatan serupa juga dilakukan oleh FRM, yang juga merupakan ayah tiri korban. Sebelum menikah dengan SMN, ibu korban ini menikah dengan FRM, namun keduanya telah bercerai,” jelas Doffie.

Tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh FRM terjadi ketika korban meminta uang untuk membeli kuota handphone. “Korban pernah datang ke FRM untuk meminta uang beli kuota. Namun, hal ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk memperkosa korban,” ujar Doffie.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Lampung Tengah. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kejadian ini merupakan contoh yang memprihatinkan dari kekerasan seksual yang dialami oleh seorang anak. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya upaya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan semacam ini.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *