Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) baru-baru ini memperingatkan masyarakat tentang peningkatan kasus penipuan melalui teknik impersonation. Fenomena ini mencakup peniruan atau duplikasi nama situs web dan media sosial yang sah, dengan tujuan menipu masyarakat.
Sejak awal tahun 2024, Satgas PASTI telah menerima laporan dari berbagai entitas yang berizin tentang penipuan yang menggunakan metode impersonation. Lebih dari 100 situs dan akun media sosial telah dilaporkan karena terlibat dalam praktik ini, yang telah ditindaklanjuti dengan permohonan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Selain itu, Satgas PASTI juga mengeluarkan peringatan khusus terhadap penawaran investasi ilegal yang beredar di media sosial, khususnya Telegram. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan dua aspek penting sebelum terlibat dalam investasi apa pun: Legal dan Logis. Aspek Legal mengharuskan produk atau layanan memiliki izin usaha yang valid, sementara Logis menuntut hasil atau keuntungan yang ditawarkan harus masuk akal.
Untuk melindungi diri dari penipuan, masyarakat dihimbau untuk menggunakan Kontak OJK yang tersedia melalui telepon, WhatsApp, atau email, untuk melaporkan segala bentuk tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan.
Kampanye Pemberantasan Pinjaman dan Investasi Ilegal
Dalam rangka menanggapi fenomena ini, Satgas PASTI juga mengumumkan bahwa mereka telah mengidentifikasi dan memblokir 585 entitas yang terlibat dalam pinjaman online ilegal dan penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dari Februari hingga Maret 2024. Selain itu, terdapat 17 entitas yang terbukti menawarkan investasi atau aktivitas keuangan ilegal, termasuk perdagangan aset kripto dan sistem multi-level marketing tanpa izin.
Sejak tahun 2017 hingga Maret 2024, telah terjadi penutupan total 9.062 entitas keuangan ilegal, yang meliputi investasi ilegal, pinjaman online, dan entitas gadai. Selain itu, dari Januari hingga Februari 2024, telah dilakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak debt collector yang terlibat dalam praktek pinjaman online ilegal.
Kesimpulan dan Seruan untuk Waspada
Satgas PASTI terus berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan aparat penegak hukum untuk memerangi penyebaran aktivitas keuangan ilegal. Masyarakat diingatkan untuk terus waspada dan menghindari menggunakan layanan pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi yang tidak sah untuk mengurangi risiko penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.