Kejadian di mana seorang penumpang membuka pintu darurat ketika pesawat masih mengudara telah menjadi topik yang ramai dibicarakan. Berdasarkan laporan AP News, insiden tersebut terjadi pada Jumat tanggal 26 Mei 2023, di pesawat Airbus A321 milik Asiana Airlines. Akibat dari tindakan tersebut, angin bertiup kencang di dalam kabin sebelum pesawat akhirnya berhasil mendarat dengan selamat di Bandara Kota Daegu, Korea Selatan.
Pesawat Airbus A321 Asiana Airlines tersebut sedang mengangkut 194 orang penumpang dalam perjalanan mereka menuju ke kota Ulsan di tenggara Korea Selatan, setelah berangkat dari pulau Jeju di bagian selatan negara tersebut. Dalam jumlah penumpang tersebut terdapat 48 atlet remaja yang akan mengikuti ajang olahraga nasional di kota Ulsan.
Alvin Lie, seorang pengamat penerbangan, menjelaskan bahwa tidak mudah untuk membuka pintu darurat ketika pesawat masih berada di udara. Alvin menyatakan, “Tidak mudah membuka pintu darurat, terutama ketika pesawat masih dalam penerbangan,” saat diwawancarai oleh Kompas.com pada hari Sabtu, tanggal 27 Mei 2023.
Ketika pesawat sedang terbang, tekanan udara di dalam kabin jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tekanan udara di luar kabin. Secara umum, tekanan udara di dalam kabin diatur agar setara dengan tekanan udara pada ketinggian antara 6.000 hingga 8.000 kaki. Hal ini dilakukan agar penumpang tetap merasa nyaman dan mudah bernafas meskipun pesawat berada pada ketinggian 30.000 kaki.
Alvin menjelaskan, “Ketika tekanan udara di dalam kabin jauh lebih tinggi daripada tekanan udara di luar, hampir tidak mungkin untuk membuka pintu pesawat karena pintu harus ditarik ke dalam sebelum dapat didorong ke luar.”
Selain itu, sebelum membuka pintu darurat, ada serangkaian prosedur yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa peluncur evakuasi tidak aktif dan tekanan udara di dalam kabin sudah disesuaikan dengan tekanan udara di luar. Hal ini bertujuan agar penumpang tidak mengalami dekompresi yang tiba-tiba. Alvin menjelaskan bahwa penumpang tersebut membuka pintu ketika pesawat sedang terbang dan melanggar prosedur yang seharusnya dilakukan.
Alvin menjelaskan bahwa penumpang tersebut membuka pintu darurat di bagian tengah sebelah kiri menjelang pesawat mendarat. Selama proses pendaratan, tekanan udara di dalam kabin secara perlahan disesuaikan dengan tekanan udara di luar. Ketika pesawat berada pada ketinggian di bawah 1.000 kaki, perbedaan tekanan udara antara kabin dan udara luar sudah sangat tipis, bahkan hampir sama.
“Oleh karena itu, tidak terlalu sulit untuk membuka pintu pesawat dengan cara memutar tuas, menariknya ke dalam, dan kemudian mendorongnya keluar,” kata Alvin.
“Karena penumpang tersebut tidak mengikuti prosedur yang benar, peluncur otomatis teraktif ketika pintu terbuka,” tambahnya.
Di Indonesia, tindakan tersebut termasuk sebagai tindak pidana sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Tindakan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara selama 2 tahun atau denda sebesar Rp 500 juta sesuai dengan Pasal 412 dalam undang-undang yang sama. Alvin menjelaskan bahwa “membuka pintu, jendela darurat, atau pintu darurat pesawat tanpa instruksi dari awak pesawat adalah tindakan yang mengancam keselamatan jiwa semua orang yang berada di dalam dan di luar pesawat. Hal ini jelas merupakan tindakan yang tidak pantas dan dapat dikenai sanksi pidana,” lanjutnya.