Bambang Suprijono (49) dan Sriyati Indayani (43) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi karena mereka melakukan penganiayaan terhadap seorang balita yang diasuhnya, yang akhirnya mengakibatkan kematian balita tersebut. Kepolisian mengungkapkan kekejian yang dilakukan oleh kedua tersangka ini.
Kombes Kusumo Wahyu Bintaro, Kapolresta Sidoarjo, menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan kekerasan terhadap korban, yang dikenal dengan inisial F, yang baru berusia 2 tahun 10 bulan, menggunakan berbagai cara.
Kekerasan ini dimulai setelah orang tua korban, yang bernama A, tidak lagi melakukan transfer uang sebagai upah pengasuhan sejak bulan Maret 2023. Hal ini menjadi pemicu untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban selama 3 minggu sebelum akhirnya korban meninggal.
Kusumo menambahkan bahwa kekerasan tersebut melibatkan pemukulan korban dengan sapu lidi di tangan, paha, dan punggung. Hal ini dilakukan hanya karena korban makan sambil tiduran.
“Pada Jumat tanggal 26 Mei 2023, sekitar pukul 15.30 WIB, ketika pulang kerja, tersangka melihat korban sedang makan nasi sambil tidur, lalu tersangka memukul paha kiri korban sekali dengan penebah,” jelas Kusumo pada hari Rabu (31/5/2023).
Selain itu, kekerasan lainnya adalah memukul kepala korban dengan sikat cucian saat berada di kamar mandi. Alasannya juga sangat sepele, yaitu karena korban sering bermain di kamar mandi.
“Saat tersangka mencuci pakaian di kamar mandi, korban berbaring di dalamnya. Tersangka meminta korban untuk bangun, namun karena korban enggan, tersangka memukul kepala korban sekali dengan menggunakan sikat cucian. Sebelumnya, tersangka juga pernah memukul kepala korban dengan sikat,” tambahnya.
Korban juga sering mengalami emosi dan mendapat penyiksaan saat buang air besar dan kecil di lantai. Pada saat itu, tersangka akan memaksa korban pergi ke kamar mandi dengan pukulan tangan kosong. Namun, karena korban sering berteriak, tersangka kemudian menambahkan hantaman gayung ke kepala dan punggung korban.
AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka diketahui memaksa korban tidur di kamar mandi selama 2 bulan terakhir. Hal ini terjadi setelah orang tua korban tidak lagi mengirimkan upah pengasuhan.
“Korban ini disuruh tersangka tidur di kamar mandi sejak bulan Maret. Dan ketika tersangka keluar, dia mengunci korban dari luar,” ungkap Andaru.
Akibat berbagai penyiksaan ini, korban akhirnya mening
gal dunia pada Minggu malam (28/5). Kedua tersangka kemudian melaporkan dan menyampaikan cerita palsu kepada ketua RT setempat.
Sebelumnya, seorang balita ditemukan meninggal di rumah pengasuhnya di Desa Masangan Kulon, RT 04 RW 02, Sukodono, Sidoarjo. Korban tersebut ditemukan meninggal saat pengasuhnya meninggalkannya untuk membeli makanan.
Balita tersebut adalah F yang berusia 2 tahun 10 bulan. Bambang Suprijono (49) dan Sriyati Indayani (43), warga Surabaya yang menyewa rumah kos di Desa Masangan Kulon, merupakan pengasuhnya.
Karjani, Ketua RT 04, mengkonfirmasi kejadian kematian balita tersebut di lingkungannya. Ia menerima laporan bahwa balita tersebut meninggal pada Minggu malam (28/5).
“Iya, benar, sekitar pukul 22.00 WIB. Pengasuhnya melaporkan bahwa anak yang diasuhnya meninggal,” kata Karjani, pada hari Senin (29/5).