banner 728x250
Berita  

Kasus Pungli dan Pelecehan Seksual dalam Pengelolaan Rutan KPK: Dewas Ungkap Dugaan Korupsi dan Penyelundupan Uang

banner 120x600
banner 468x60

Pengelolaan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi serangkaian masalah serius, termasuk pungutan liar (pungli) dan pelecehan terhadap istri para tahanan. Baru-baru ini, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap dugaan pungli di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dengan total nilai mencapai Rp 4 miliar dalam empat bulan. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa dugaan pungutan ilegal di Rutan KPK sebenarnya sudah berlangsung dalam jangka waktu yang lama, tetapi baru terbongkar belakangan ini. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa korban dan keluarga mereka sebelumnya enggan mengungkapkannya dalam pemeriksaan sebelumnya.

Ghufron tidak menyebut secara langsung siapa saja petugas rutan yang terlibat dalam skandal dugaan korupsi terhadap para tahanan korupsi tersebut. Saat ini, kasus tersebut sedang diselidiki oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Menurut Ghufron, dalam kasus pungli tersebut terdapat dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan akses penggunaan alat komunikasi. Ghufron juga mengungkapkan bahwa pungli di Rutan KPK terkait dengan penyelundupan uang dan alat komunikasi. Tahanan harus membayar petugas rutan dengan uang untuk menyelundupkan uang dan alat komunikasi, padahal sebenarnya tahanan dilarang membawa uang dan alat komunikasi di dalam rutan.

banner 325x300

Dewan Pengawas KPK menyebut bahwa dugaan pungli di Rutan KPK menggunakan rekening pihak ketiga. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menyatakan bahwa para terduga pelaku menggunakan lebih dari satu rekening, meskipun dia tidak ingat pasti jumlahnya. Dewas KPK telah menerima hasil temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait masalah ini. KPK bekerja sama dengan PPATK untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Namun, mereka belum mengetahui siapa pemilik rekening yang digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi tersebut. Dalam kasus ini, oknum petugas KPK diduga menggunakan sejumlah lapisan transaksi untuk menyembunyikan aliran dana tersebut.

Kasus dugaan pungli ini terungkap saat Dewan Pengawas melakukan pemeriksaan etik terhadap dugaan pelecehan seksual terhadap istri tahanan. Novel Baswedan, mantan penyidik KPK, menyebut bahwa meskipun aduan mengenai pelecehan tersebut diproses, Dewas cenderung menutupi laporan mengenai tindakan asusila tersebut. Novel menduga bahwa kasus pelecehan seksual ini merupakan pintu masuk untuk

mengungkap praktik setoran bulanan dari tahanan kepada petugas rutan. Dewas KPK membenarkan bahwa kasus pungli ini terungkap saat mereka melakukan pemeriksaan etik terhadap kasus pelecehan seksual. Mereka juga menerima laporan mengenai pelecehan seksual tersebut.

Kasus ini telah disidangkan secara terbuka pada bulan April dan pelaku dijatuhi sanksi etik dan disiplin. Namun, ada perdebatan mengenai apakah Dewas KPK telah menutup-nutupi kasus pelecehan seksual ini. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa sidang etik terkait kasus pelecehan seksual tersebut telah selesai dan pelaku telah diberi sanksi. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa petugas rutan yang terlibat dalam pelecehan seksual telah dihukum dengan sanksi sedang berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Selain itu, petugas tersebut juga sedang menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin oleh Inspektorat, dan proses penegakan disiplin masih berlangsung.

Kesimpulannya, pengelolaan Rutan KPK menghadapi sejumlah persoalan serius seperti pungutan liar dan pelecehan terhadap istri tahanan. Dewas KPK telah mengungkap dugaan pungli dengan nilai mencapai Rp 4 miliar dan menemukan penggunaan rekening pihak ketiga. Kasus ini terungkap selama pemeriksaan terhadap dugaan pelecehan seksual. Pelaku-pelaku tersebut telah dijatuhi sanksi etik dan disiplin, namun masih terdapat pertanyaan mengenai keterbukaan dan penanganan kasus pelecehan tersebut. Proses penyelidikan dan penegakan hukum terkait kasus ini masih berlangsung.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *