banner 728x250
Berita  

Pelaku Aksi Kejam Melempar Anjing Hingga Dimakan Buaya Dipecat, Perusahaan Tindak Tegas

banner 120x600
banner 468x60

Sebuah video yang menjadi viral di media sosial menunjukkan dua laki-laki yang mengenakan seragam perusahaan sedang melempar seekor anjing hidup untuk dimangsa buaya. Video berdurasi 29 detik itu menunjukkan dua individu tersebut mengayunkan anjing yang mereka tangkap, lalu melemparnya ke arah buaya yang berada di Sungai Sebaung. Mirisnya, setelah anjing tersebut dimakan oleh buaya, orang-orang tersebut justru terlihat bersorak kegirangan. “Satu, dua, tiga, lepas, yaaa, sikaaat,” sorak orang dalam video tersebut yang kemudian menyebar di Twitter, Instagram, dan TikTok.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa kedua laki-laki tersebut memiliki inisial DF dan SR, sedangkan orang yang merekam video tersebut memiliki inisial GA. Mereka bertiga merupakan pegawai kontrak untuk driver alat berat di PT Jaya Mimika Lestari (JML) di Nunukan, Kalimantan Utara. Ketika manajemen perusahaan dimintai keterangan, mereka mengaku melemparkan anjing yang masih hidup ke mulut buaya muara sebagai hasil akumulasi kejengkelan selama dua minggu terakhir. Ketiganya sering kehilangan sepatu atau sandal, bahkan sering kali makanan mereka berserakan karena dimakan oleh anjing yang berkeliaran di area kerja mereka. Irianto, perwakilan PT JML, menyatakan bahwa menurut para pelaku, anjing liar tersebut sering kali menghabiskan makanan yang mereka bawa. “Bisa dibayangkan betapa lelahnya mereka setelah selesai bekerja, dan makanan mereka dihabiskan oleh anjing-anjing liar. Itulah yang menjadi alasan di balik tindakan viral yang mereka lakukan,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat (16/6/2023).

banner 325x300

Irianto menegaskan bahwa perusahaan mengutuk tindakan ketiga pegawai tersebut dan sama sekali tidak mendukung atau menganjurkannya. “Namun, itu tetap merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi,” tambahnya. Setelah kejadian tersebut, manajemen perusahaan memastikan untuk memberhentikan ketiga pelaku dan menyerahkan dugaan pelanggaran pidananya kepada polisi. “Kami segera memberhentikan ketiga pelaku. Dan kami segera menyerahkan mereka kepada polisi untuk diproses secara hukum,” ujar Irianto. Menurutnya, tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan penyiksaan terhadap hewan, dan hal tersebut seharusnya tidak pernah dipraktikkan bahkan sebagai pelampiasan emosi. “Perusahaan kami dengan tegas mengutuk tindakan mereka. Tidak ada justifikasi atas tindakan tersebut, dan indikasi pidananya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” tegas Irianto.

Setelah video aksinya menjadi viral di media sosial, polisi melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku. Iptu Lusgi Simanungkalit, Kasat Reskrim Polres Nunukan, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari ketiganya terkait tindakan mereka yang melemparkan anjing ke arah buaya. “Kami meminta keterangan dari ketiganya. Mereka mengaku bahwa tindakan tersebut dilakukan karena kesal terhadap ulah anjing-anjing yang sering mengacak-acak dan memakan makanan mereka,” ujarnya pada Sabtu (17/6/2023). Ketiganya juga menyatakan bahwa mereka tidak bermaksud membuat perbuatan mereka menjadi viral.

Mereka merekam video tersebut semata-mata untuk memuaskan emosi mereka yang kesal akibat perilaku anjing tersebut. Meskipun demikian, Iptu Lusgi Simanungkalit menyatakan bahwa tindakan mereka yang menyiksa hewan tidak dapat dibenarkan. Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik polisi. “Sementara ini, pasal yang kami sangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 302 KUHP,” tegasnya.

Kisah kekejaman ini telah mengejutkan banyak orang, dan masyarakat secara luas mengutuk tindakan yang tidak manusiawi tersebut. Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan hewan dan penegakan hukum yang tegas terhadap penyiksaan binatang. Semoga tindakan semacam ini tidak pernah terulang lagi, dan kita semua dapat berperan dalam menjaga dan menghormati kehidupan hewan di sekitar kita.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *