banner 728x250
Berita  

Perbedaan Cuti Bersama Idul Adha 2023 PNS dan Swasta: Berapa Hari Cuti?

banner 120x600
banner 468x60

Cuti bersama Idul Adha 2023/1444 H merupakan informasi penting yang perlu diketahui, terutama mengenai perbedaan cuti bersama antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai swasta.

Pemerintah telah menetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri bahwa tanggal 28 dan 30 Juni akan menjadi cuti bersama Idul Adha. Sedangkan libur nasional untuk perayaan Hari Raya Idul Adha itu sendiri jatuh pada tanggal 29 Juni 2023 mendatang.

banner 325x300

Pada pekerja swasta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa cuti bersama Idul Adha 2023 akan termasuk dalam jatah cuti tahunan para pekerja. Selain itu, cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023 bersifat pilihan, sesuai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan tempat mereka bekerja.

Menurut Menaker, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama ini bersifat pilihan dan disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja.

Sementara itu, untuk PNS, cuti bersama Idul Adha tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Hal ini dijelaskan dalam Keputusan Presiden (KEPRES) 24 tahun 2022 tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023. Artinya, cuti bersama PNS tidak akan mempengaruhi hak cuti tahunan mereka.

Jika seorang PNS tidak mendapatkan hak cuti bersama karena jabatannya, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keputusan ini diambil oleh pemerintah dengan alasan untuk kepentingan masyarakat dalam merayakan Idul Adha 2023. Selain itu, penambahan libur cuti bersama ini juga bertujuan untuk memacu perekonomian nasional. MenPANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian, terutama di daerah-daerah kecil.

Libur cuti bersama Idul Adha yang ditambah pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023 dipilih karena momen ini bersamaan dengan musim liburan anak sekolah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah. Selain itu, libur ini diharapkan juga dapat meningkatkan kualitas manajemen keluarga dengan memberikan waktu berkualitas atau quality time bagi seluruh anggota keluarga.

Penetapan hari libur ini ditandatangani oleh MenPANRB Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Penetapan tersebut diatur dalam Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023. Dengan demikian, kebijakan cuti bersama ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian di berbagai daerah dan memperkuat pemulihan ekonomi nasional melalui peningkatan peredaran uang di masyarakat.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *