Polisi telah menangkap dua anak di bawah umur dengan inisial RS (16 tahun) yang merupakan warga Kapenawon Ngaglik, Sleman, dan LA (15 tahun) yang merupakan warga Kapenawon Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penangkapan terhadap mereka dilakukan sebagai tindak lanjut atas peristiwa pembacokan terhadap seorang individu berinisial F (20 tahun), yang berasal dari Madura, Jawa Timur. Kejadian pembacokan ini terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapenawon Ngaglik, Kabupaten Sleman pada Sabtu, 27 Mei 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.
Ipda Udin Afriyanto, Panit Reskrim Polsek Ngaglik, menjelaskan bahwa korban dan seorang temannya sedang melintas di Jalan Palagan Tentara Pelajar dari arah utara saat kejadian terjadi. Pada saat itu, ada dua orang yang sedang berkendara sepeda motor melintas di belakang korban. Tanpa diduga, kedua pelaku tersebut tiba-tiba mendekati sepeda motor korban dengan jarak yang sangat dekat. Mereka bahkan menendang korban dan salah satu dari mereka mengayunkan celurit.
Meskipun korban tidak terjatuh akibat tendangan tersebut, ia mengalami luka di tangan kanan dan juga dada sebelah kanan akibat sabetan celurit. Dalam upaya membela diri, korban mencoba menangkis serangan dengan tangan kanannya. Setelah melancarkan aksi kekerasan, pelaku melarikan diri ke arah selatan, sementara korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah kejadian tersebut, korban menjalani operasi di RS JIH, dan pelapor melapor kejadian ini ke Kepolsek Ngaglik.
Menerima laporan tersebut, Polsek Ngaglik segera melakukan penyelidikan, termasuk melihat rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Pada hari Minggu, 28 Mei 2023, petugas berhasil menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Ngaglik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian korban, serta celurit yang digunakan sebagai senjata dalam pembacokan tersebut.