Seorang tersangka bernama R (57 tahun) tengah dihadapkan pada tuduhan pembunuhan tujuh bayi hasil dari hubungan inses dengan anaknya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, R menghadapi ancaman hukuman mati dan dijerat dengan beberapa pasal berlapis, sesuai dengan pernyataan Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu.
Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resort Banyumas pada hari Selasa (27/7/2023) bahwa tersangka akan dihadapkan pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berhubungan dengan pembunuhan berencana. Pasal ini memiliki ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Edy menyatakan bahwa tersangka telah merencanakan tindakan pembunuhan ini yang dilakukan dalam rentang waktu antara 2013 hingga 2021.
Selain itu, tersangka juga akan dikenakan Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini memberikan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta. Tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka terhadap tujuh bayi hasil inses tersebut sangat melanggar undang-undang perlindungan anak.
Sementara itu, anak R yang bernama E (26 tahun) dan ibunya, S, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Dalam laporan sebelumnya, pembunuhan tujuh bayi hasil inses antara ayah dan anak ini diduga dilakukan untuk tujuan ritual pesugihan atas perintah seorang paranormal di Klaten. R melakukan pembunuhan terhadap bayi-bayi tersebut segera setelah mereka dilahirkan, dan kemudian menguburkan mereka di kebun di sekitar tempat tinggalnya.
Kombes Edy Suranta Sitepu juga mengungkapkan adanya perbedaan keterangan antara R dan E. Menurut E, bayi-bayi tersebut dikubur hidup-hidup setelah lahir, sedangkan keterangan yang diberikan oleh R menyatakan bahwa bayi-bayi tersebut dibekap terlebih dahulu sebelum dikubur. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini.
Kasus ini mengejutkan masyarakat karena melibatkan tindakan kejam terhadap bayi-bayi yang tak berdosa. Pihak berwenang akan melaksanakan proses hukum yang adil dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan untuk para korban yang tak berdaya ini. Pembunuhan bayi yang dilakukan oleh R adalah sebuah tindakan yang sangat melanggar hukum dan norma kemanusiaan, dan pihak berwenang bertekad untuk memberikan hukuman setimpal atas perbuatan tersebut
.