banner 728x250
Berita  

Pemilik Ruko Mencaplok Fasilitas Umum di Pluit Dibongkar, Para Pemilik UMKM dan Karyawan Protes Ketua RT

banner 120x600
banner 468x60

Pada Minggu (28/5/2023), Kompas.com melakukan pengamatan di lokasi yang mengungkapkan adanya permasalahan dengan sejumlah ruko yang telah mencaplok bahu jalan dan saluran air di RT 011 RW 003, Jalan Niaga, Blok Z4, Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Meskipun area depan ruko-ruko tersebut yang telah mencaplok fasilitas umum sudah dibongkar, banyak ruko yang masih beroperasi. Puing-puing sisa pembongkaran masih berserakan di sekitar area tersebut dan belum dirapikan oleh pemilik ruko. Selain itu, terdapat banyak mobil pengunjung yang terparkir di sekitar puing-puing tersebut. Namun, tidak terlihat adanya petugas Satpol PP yang berjaga di lokasi, hanya terlihat keramaian pengunjung di rumah-rumah makan yang masih buka.

Hal yang paling mencolok di lokasi tersebut adalah dipasangnya beberapa spanduk yang memprotes Ketua RT 011, Riang Prasetya. Riang merupakan sosok yang sejak awal memprotes ruko-ruko yang melanggar aturan. Spanduk-spanduk protes tersebut terpasang di dua bangunan ruko yang saat ini tutup. Spanduk-spanduk protes ini telah terpasang sejak Rabu lalu dan belum dicopot oleh pemilik ruko. Salah satu spanduk menyampaikan pesan, “Kami pemilik UMKM dan karyawan sudah berdagang di sini sejak tahun 2003, sebelum RT Riang Prasetya menjabat. Jangan bersembunyi, keluarlah dan berdialog dengan warga UMKM dan karyawan.” Selain itu, terdapat spanduk lain yang dibuat oleh pedagang dan pelaku UMKM Pasar Muara Karang yang menulis, “Bebaskan pedagang dan pelaku UMKM Pasar Muara Karang dari pungutan liar yang tidak bertanggung jawab!!”

banner 325x300

Ketua RT, Riang Prasetya, telah melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik ruko tersebut sejak tahun 2019. Namun, laporan tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat.

Pemerintah Kota Jakarta Utara akhirnya mengambil tindakan terhadap ruko-ruko nakal tersebut pada Rabu (24/5/2023), setelah masalah ini menjadi berita yang ramai diberitakan oleh media dan menjadi perhatian masyarakat luas. Penertiban dilakukan setelah Pemerintah Kota Jakarta Utara memberikan waktu empat hari kepada pemilik ruko untuk secara mandiri membongkar area yang telah mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air.

Ketika pembongkaran dimulai, para penyewa dan karyawan ruko-ruko tersebut berbondong-bondong menggeruduk kantor Riang Prasetya. Mereka membawa spanduk berukuran besar, berjalan dari ruko ke kantor Riang. Para pengunjuk rasa berteriak sambil menabuh ember plastik, meminta Riang untuk keluar dari kantornya. Mereka menuntut agar Riang menghadapi massa yang menolak pembongkaran ruko-ruko tersebut.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *