Shadowban TikTok dan Pencairan Uang yang Lambat: Pelaku UMKM Minta Pemerintah Turun Tangan

Tagar #TikTokTipuIndonesia telah menjadi viral di media sosial Twitter sebagai ungkapan dari para pelaku UMKM yang mengeluhkan adanya shadowban dan pencairan uang yang memakan waktu lama di platform TikTok. Shadowban ini merupakan pembatasan terhadap akun-akun para pelaku UMKM di TikTok sehingga mereka tidak dapat menjalankan bisnis jual beli seperti biasanya. Masalah ini menunjukkan bahwa belum ada pengaturan dan pengawasan yang memadai dari pemerintah terkait jual beli menggunakan platform media sosial atau social commerce.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyatakan pandangannya terhadap masalah ini. Menurutnya, masalah di TikTok ini menandakan bahwa belum ada pengaturan dan pengawasan yang cukup dari pemerintah terkait jual beli menggunakan platform media sosial atau social commerce karena bentuknya yang melibatkan transaksi jual beli secara elektronik. Bhima menekankan bahwa TikTok harus tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan standar lainnya terkait perlindungan terhadap para merchant atau penjual. Ia juga menekankan bahwa penyelenggara platform tersebut harus mematuhi prosedur pencairan dana dan proses pengaduan jika terjadi tindakan diskriminatif oleh pihak platform social commerce.

Berdasarkan hal tersebut, Bhima menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus segera turun tangan untuk mengatasi masalah ini karena banyak UMKM yang berjualan di TikTok mengalami dampak negatif. Ia berpendapat bahwa Kemenkominfo dan Kemendag harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengendalikan praktik social commerce yang tidak teratur, karena kerugian yang diderita oleh para penjual sangatlah besar. Aturan main dalam berjualan, baik itu dalam TikTok Shop maupun platform e-commerce lainnya, harus adil dan tidak boleh ada perbedaan perlakuan.

Dalam kesimpulannya, Bhima meminta agar pemerintah melakukan pengaturan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik jual beli menggunakan platform media sosial atau social commerce. Langkah ini diperlukan agar para pelaku UMKM dapat berjualan dengan aman dan mendapatkan perlindungan yang memadai. Selain itu, tindakan ini juga akan memastikan bahwa para penyelenggara platform social commerce mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku dalam pencairan dana serta menangani pengaduan dengan adil. Dengan demikian, diharapkan masalah yang terjadi di TikTok dan platform-platform sejenis dapat diminimalisir dan menciptakan lingkungan berjualan yang sehat dan adil bagi para pelaku UMKM.

Exit mobile version