Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan keputusan hasil sidang terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digunakan pada tahun 2024. Dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat pada tanggal 15 Juni 2023, MK memutuskan menolak gugatan yang diajukan terhadap sistem Pemilu, sehingga Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka.
Dalam pengumuman hasil putusan MK tersebut, Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak-pihak yang menggugat tidak beralasan menurut hukum, sehingga ditolak secara keseluruhan. Sidang yang berlangsung selama proses persidangan berlangsung secara maraton sebanyak 16 kali sidang ini, menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, pada tanggal 14 November 2022, enam orang telah mengajukan gugatan terkait sistem Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Mereka berharap MK mengembalikan sistem Pemilu ke dalam format proporsional tertutup. Namun, MK menolak permohonan tersebut dan memutuskan agar sistem Pemilu pada tahun 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, di mana pemilih dapat langsung memilih calon legislatif yang diinginkan.
Keputusan MK ini tidaklah didasarkan pada alasan hukum yang memadai menurut hakim-hakim konstitusi yang mengadili perkara tersebut. Meskipun sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak keputusan MK ini, namun MK tetap memutuskan agar sistem Pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Dengan demikian, pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 akan tetap mengikuti sistem proporsional terbuka, di mana para pemilih dapat secara langsung memilih calon legislatif yang mereka pilih. Keputusan ini telah diambil setelah melalui proses persidangan yang panjang dan teliti di Mahkamah Konstitusi.