Polisi berhasil menangkap tersangka penipuan investasi bernama Fitra Ardhita Nurullisha (31 tahun) di salah satu hotel di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, pada Senin (26/6/2023) sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka ini telah melakukan penipuan investasi yang merugikan para korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 69 miliar. Korban-korban yang mencapai puluhan orang ini umumnya telah berinvestasi dengan jumlah uang yang bernilai ratusan juta rupiah.
Kejadian ini telah menarik perhatian Polresta Malang Kota setelah mereka menerima empat laporan polisi terkait kasus penipuan ini. Laporan-laporan tersebut telah diterima pada tanggal 6 April 2023, 14 April 2023, 18 April 2023, dan 20 April 2023. Selama pelariannya, tersangka sempat bersembunyi di sebuah kos-kosan di Jakarta, sementara uang yang tersisa dalam rekening tersangka hanya sebesar Rp 7 juta.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menggunakan modus operandi dengan mengajak korban-korban untuk berinvestasi dalam pengadaan barang. Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 4 persen per bulan kepada para korban. Sebelumnya, tersangka ini telah viral karena dilaporkan hilang oleh keluarganya kepada pihak kepolisian. Kapolresta Budi mengungkapkan, “Kami juga sedang mempelajari laporan dari pihak keluarga yang melaporkan bahwa saudara Fitra ini hilang. Hal ini juga telah menjadi viral. Yang bersangkutan memang hilang, tetapi sekarang sudah ditemukan.”
Saat ini, polisi sedang menyelidiki apakah obyek investasi yang ditawarkan tersangka memiliki badan hukum atau tidak. Mereka juga tengah mencari tahu apakah terdapat keterlibatan orang lain dalam kasus ini. “Kita juga akan melihat nanti apakah rangkaian dari laporan kehilangan tersebut benar-benar terkait dengan tersangka atau tidak,” tambah Kapolresta. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, mengungkapkan bahwa setelah para korban melakukan investasi, mereka kehilangan uangnya dan tidak mendapatkan keuntungan. Tersangka juga telah dipanggil oleh kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai saksi, namun ia tidak hadir. Bayu menjelaskan, “Pada saat itu, ada laporan dari keluarganya bahwa tersangka hilang dari rumahnya.”
Tersangka Fitra menawarkan investasi kepada korban-korbannya dengan membawa ponsel dari luar negeri dengan harga di bawah pasaran di Indonesia. Mayoritas korban berasal dari Kota Malang.
Dalam penyelidikan ini, polisi telah menyita beberapa barang bukti, termasuk empat bundel rekening koran Bank BCA atas nama Fitra Ardhita.
Selain itu, juga ditemukan lima bundel perjanjian kerja sama antara tersangka dan korban-korbannya, satu bundel slip setoran, ponsel, serta ATM dan token yang dimiliki oleh Fitra Ardhita. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Bayu juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk memberikan keuntungan kepada orang-orang yang telah berinvestasi sebelumnya.
Demikianlah peristiwa penangkapan tersangka penipuan investasi Fitra Ardhita Nurullisha yang telah dilakukan oleh polisi. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan selalu memeriksa legalitas serta keabsahan investasi yang ditawarkan sebelum terlibat dalam transaksi tersebut.