Seorang tersangka kejahatan di Surabaya telah ditangkap dengan modus penggunaan sandal berpaku untuk mencuri barang berharga dari dalam mobil korban. Pelaku ini telah beraksi di lima lokasi berbeda. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, menjelaskan bahwa pelaku tersebut adalah seorang pria berinisial F (41) yang tinggal di Jalan Sidorukun, Kecamatan Krembangan.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia dengan sengaja memasang paku pada sandalnya. Sandal yang dimodifikasinya tersebut kemudian diletakkan di dekat ban kendaraan lain. Ketika kendaraan melintas, ban mobil korban menjadi gembos. Setelah itu, pelaku melancarkan aksinya untuk mencuri tas, dompet, dan sejumlah barang berharga lainnya dari dalam mobil. Hal ini diungkapkan oleh Mirzal kepada media pada hari Rabu, tanggal 28 Juni 2023.
Tersangka pertama kali menggunakan modus sandal berpaku ini di Jalan Wali Kota Mustajab pada bulan Mei 2023 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, pelaku mencuri sebatang stik golf dari dalam mobil korban. Tidak puas, pada tanggal yang sama sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku kembali melakukan pencurian dengan modus yang sama di kawasan Darmo Satelit. “Hasil curiannya berupa tas hitam, handphone hitam, jaket, dan uang tunai sebesar Rp 3 juta,” jelas Mirzal.
Mirzal juga mengungkapkan bahwa pelaku yang merupakan pengangguran ini menggunakan modus tersebut untuk mencari uang. Ia melanjutkan aksinya dengan melakukan pencurian di tiga tempat berbeda. Di Jalan Pucang, pelaku mencuri sebuah tas berwarna ungu yang berisi surat-surat. Di Taman Mundu, Jalan Tambaksari, ia mencuri sebuah tas berwarna biru. Sedangkan di Jalan Kapuas, ia berhasil mencuri sebuah tas berwarna cokelat, kunci mobil, dan jaket hitam.
Aksi pelaku akhirnya terhenti setelah seorang pengemudi mobil merekam tindakannya di Jalan Meyjen Sungkono. Polisi langsung menyelidiki video tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Pelaku mengakui telah melakukan lima kali pencurian di lokasi kejahatan yang berbeda,” ujar Mirzal.
Selain itu, ketika ditangkap, tersangka juga mengakui bahwa ia pernah mencuri voucher Google Play, Netflix, dan Sportify Premium. Saat itu, ia menyamar sebagai pembeli dan mengalihkan perhatian karyawan minimarket. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat dikenakan hukuman penjara tujuh tahun. “Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus pencurian dan pembunuhan,” tambahnya.
Sebelumnya, beredar video kejahatan dengan modus ranjau paku di ban mobil yang diduga terjadi di jalanan Surabaya. Dalam video
tersebut, terlihat seorang pria mengenakan topi dan kaos hitam, serta celana pendek, sedang mengendarai sepeda motor matic putih dengan nomor polisi L 2755 YL. Pria tersebut berhenti di sisi kiri mobil berwarna hitam, melepaskan sandal yang telah dipasangi paku di ujungnya, dan melemparkannya ke bagian belakang mobil. Kemudian, pria tersebut menoleh ke arah kamera yang merekamnya dari dalam mobil lain. Di sisi lain, pria tersebut tetap tidak bergerak sementara kendaraan yang berada di sebelahnya melintas.