Pernikahan Palsu Menjerat Gadis Santri: Sindikat Kawin Kontrak Terbongkar di Cianjur

sumber gambar: detik.com

Cianjur – Satuan Kepolisian Cianjur menyeret dua muncikari, RN (21) dan LR (54), ke hadapan hukum atas dugaan terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya dituduh menjual gadis-gadis belia dalam apa yang disebut sebagai ‘kawin kontrak’ kepada pria asal Timur Tengah, India, dan beberapa kawasan lain, termasuk lokal.

Di balik tawaran pernikahan yang tampak sah ini, terdapat tarif yang beragam, mulai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta. Setelah upacara ijab kabul, uang tersebut dibagi, namun korban harus membayar sejumlah biaya tambahan untuk saksi, wali, dan penghulu palsu yang turut serta dalam skema ini.

AKP Tono Listianto, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, menjelaskan bahwa praktik ini umumnya menargetkan wisatawan asing yang berada di Indonesia. “Kebanyakan dari mereka adalah wisatawan asal Timur Tengah yang berkunjung ke puncak, serta beberapa dari Singapura dan India,” ucapnya pada hari Senin.

Lebih lanjut, Listianto mengungkapkan bahwa para pria lokal dari Jakarta hingga Makassar juga turut serta dalam praktik ini. Menurutnya, pernikahan ini biasanya dilangsungkan di vila yang disewa khusus oleh pria yang berkepentingan, dimana segala sesuatunya dipersiapkan untuk menciptakan ilusi pernikahan yang sah.

RN dan LR diketahui telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2019. RN bertugas mencari gadis yang dijajakan, sementara LR mencari calon pembeli. “Saya hanya mempertemukan pihak yang berminat, dan tidak menjanjikan durasi pernikahan. Itu semua tergantung pada kesepakatan mereka berdua,” ungkap LR ketika diwawancarai.

Kasus ini mulai terungkap ketika beberapa korban, yang merasa terjebak, memutuskan untuk melapor ke polisi. Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa bisnis haram ini sudah beroperasi selama beberapa tahun dan jumlah korban yang tercatat hingga saat ini adalah enam orang, namun diperkirakan masih banyak lagi yang belum terungkap.

Atas tindakan mereka, RN dan LR kini menghadapi tuduhan berat di bawah Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Exit mobile version