Pada tanggal 22 Juni 2023, Turah alias Daud (40), seorang warga Dusun Kemiri, Desa Sambirejo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, ditangkap dan ditahan oleh polisi karena telah membunuh teman kerjanya, R alias D (56), di Klaten. Kejadian tersebut berawal dari sakit hati Turah.
Dalam wawancara dengan wartawan di Mapolres Klaten, Turah mengungkapkan bahwa dia dituduh mencuri uang sebesar Rp 20 ribu dalam kurun waktu sekitar dua minggu. Turah bekerja sendiri dan merasa tidak bersalah. Namun, tuduhan tersebut menyebabkan rasa sakit hati yang mendalam dalam dirinya.
Turah mengakui bahwa dia merencanakan pembunuhan tersebut. Dia menggunakan peralatan yang ada di gudang untuk melaksanakan tindakan kejam tersebut. Meskipun pisau yang digunakan sebenarnya hanya untuk membuka benang karung beras, dan goloknya digunakan untuk memotong rumput, Turah menyimpannya di gudang.
“Saya merencanakannya. Sebenarnya saya tidak menyiapkan pisau, pisau itu hanya untuk membuka benang karung beras, sedangkan golok sebenarnya hanya untuk memotong rumput, tapi saya menyimpannya di gudang,” jelas Turah.
Turah mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena rasa sakit hati yang dia rasakan. Dia merasa puas dengan apa yang dilakukannya, terutama dengan memenggal kepala korban. Meskipun awalnya tidak ada niatan untuk melakukannya, Turah ingin merasakan kepuasan dalam tindakan tersebut.
Turah menambahkan bahwa dia tidak memiliki rencana untuk memutilasi korban. Awalnya, rencananya hanya untuk membunuh teman kerjanya tersebut.
Korban, seorang wanita yang disebut dengan inisial R alias D (56), merupakan seorang warga Bandung, Jawa Barat. Dia tewas dibunuh oleh Turah, rekannya kerja, di sebuah rumah kontrakan di Dusun Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten. Turah telah ditangkap dan saat ini mengenakan baju tahanan. Kejadian tersebut dianggap sebagai pembunuhan yang sadis, dan Turah telah ditetapkan sebagai pelaku tunggal.
Pada konferensi pers di Mapolres Klaten pada hari Kamis, 22 Juni, Turah hadir dengan penampilan yang lusuh. Dia mengenakan celana jins biru dan kaus tahanan.
Dengan demikian, Turah alias Daud, seorang warga Dusun Kemiri, Desa Sambirejo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, ditangkap dan ditahan oleh polisi karena membunuh sadis rekannya kerja, wanita berinisial R alias D (56), di sebuah rumah kontrakan di Dusun Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten. Turah mengakui merencanakan
pembunuhan tersebut, menggunakan peralatan yang ada di gudang. Tindakan tersebut dilakukan karena Turah sakit hati dan ingin merasakan kepuasan dengan memenggal kepala korban. Turah, yang ditetapkan sebagai pelaku tunggal, mengaku tidak memiliki rencana untuk memutilasi korban. Saat ini, Turah telah ditahan dan menghadiri konferensi pers di Mapolres Klaten dengan penampilan yang lusuh, mengenakan celana jins biru dan kaus tahanan.