Berita  

Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM: 10 Tersangka Ditahan oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan daftar 10 orang tersangka dalam sebuah kasus dugaan korupsi yang terkait dengan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ketua KPK, Firli Bahuri, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam manipulasi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM. Setelah melalui tahap penyelidikan, KPK menemukan cukup banyak bukti untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Juang KPK di Jakarta pada hari Kamis, 15 Juni 2023, Firli Bahuri mengumumkan 10 nama tersangka tersebut. Mereka adalah Subbagian Perbendaharaan yang bernama Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan nama Novian Hari Subagio, serta staf PPK bernama Lernhard Febian Sirait. Selain itu, ada juga Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah, Bendahara Pengeluaran lainnya yakni Christa Handayani Pangaribowo, dan PPK bernama Haryat Prasetyo. Tidak hanya itu, terdapat juga Operator SPM dengan nama Beni Arianto, Penguji Tagihan bernama Hendi, PPABP bernama Rokhmat Annasikhah, serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi dengan nama Maria Febri Valentine.

Firli Bahuri menjelaskan bahwa para tersangka tersebut akan ditahan di beberapa rumah tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 15 Juni hingga 4 Juli 2023. Rokhmat, Haryat, Priyo, Novian, Beni, dan Hendi akan ditahan di Rutan KPK yang terletak di Pomdam Jaya Guntur. Sementara Christa dan Maria akan dijebloskan ke Rutan Gedung Merah Putih. Lernhard, di sisi lain, akan mendekam di Rutan Kavling C1 atau yang biasa disebut KPK lama.

Firli Bahuri juga mengungkapkan bahwa perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 27,6 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga telah mengungkapkan bahwa para pelaku diduga menggunakan modus operandi typo atau kesalahan pengetikan dengan menambahkan angka nol di digit pertama, sehingga tunjangan kinerja sebesar Rp 5 juta berubah menjadi Rp 50 juta. Kini, dengan bukti yang cukup dan penetapan status sebagai tersangka, proses hukum terhadap kasus ini akan terus berlanjut dengan tahap penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Exit mobile version