Berita  

Kontroversi dalam Kasus Haris Azhar dan Fatia: Protes terhadap Pernyataan Seksis Hakim dan Ketegangan dengan Tim Penasihat Hukum

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Cokorda Gede Arthana, menghadapi protes dari tim penasihat hukum Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti. Protes ini muncul setelah Hakim Cokorda membuat pernyataan yang mengandung seksisme dalam sidang dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Awalnya, Cokorda tidak mendengar pernyataan tim penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia, sehingga ia meminta mereka untuk meninggikan suara. Namun, dalam proses tersebut, Cokorda melontarkan kalimat seksis yang menyebabkan protes dari pengunjung sidang yang hadir.

Pernyataan Cokorda tersebut diprotes oleh tim penasihat hukum Haris dan Fatia, yang menentang penggunaan kalimat tersebut. Salah satu anggota tim penasihat hukum perempuan juga menyuarakan keberatan terhadap pernyataan tersebut, mengajukan pertanyaan apakah perempuan tidak diizinkan untuk hadir dalam sidang tersebut.

Selain tim penasihat hukum, Haris Azhar, yang merupakan terdakwa dalam perkara ini, juga merespons dengan emosi terhadap pernyataan seksis dari Cokorda. Ia berdiri dan mengatakan bahwa tidak seharusnya perempuan digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang lemah, serta menyebutkan bahwa ibunya memiliki suara yang lebih keras daripada Cokorda.

Cokorda kemudian berdalih bahwa ia tidak bermaksud untuk menyinggung perempuan dengan pernyataannya. Namun, tim penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia meminta Cokorda mencabut pernyataannya, dan jika tidak, mereka akan melaporkannya atas dugaan pelanggaran etik hakim.

Sebelumnya, Hakim Cokorda Gede Arthana telah menegur tim penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti karena sering memotong pembicaraan. Ketegangan muncul ketika Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana, meminta Luhut memperkenalkan diri sebelum memulai pemeriksaan saksi.

Namun, suasana sidang menjadi tegang ketika Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana terus menerus mengajukan pertanyaan tentang hubungan antara Luhut dengan Haris Azhar. Tim penasihat hukum memotong dialog tersebut, yang membuat Hakim Ketua murka. Cokorda menegur tim penasihat hukum karena mengganggu jalannya sidang.

Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana menolak memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk memberikan tanggapan, dan persidangan tetap dilanjutkan.

Exit mobile version