Berita  

Mantan Kapolda Sumatera Barat Ajukan Banding setelah Diberhentikan Tidak Dengan Hormat oleh Polri

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, telah mengajukan banding setelah diberi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan terhadap langkah hukum yang akan diambil oleh Teddy Minahasa. Listyo menyatakan bahwa pengajuan banding adalah hak setiap pelanggar, dan dia mempersilahkan Irjen Teddy Minahasa untuk melawan keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Meskipun demikian, Listyo memprediksi bahwa keputusan yang akan diberikan oleh tim KKEP Banding tidak akan berbeda jauh dengan sanksi yang telah diberikan kepada Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa secara resmi dipecat atau diberi sanksi PTDH dari Polri setelah terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Keputusan tersebut didasarkan pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pada tanggal 30 Mei 2023. Teddy Minahasa telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa dikenai dua sanksi, yaitu sanksi etika dan sanksi administratif yang mengakibatkan dirinya harus dipecat. Sanksi etika mengindikasikan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, sedangkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Sidang tersebut melibatkan 13 orang saksi dan satu orang ahli yang akan diperiksa. Polri telah menunjuk Kabaintelkam Polri, Komjen Wahyu Widada, sebagai ketua KKEP, serta Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing, untuk memimpin jalannya sidang. Selain itu, ada tiga anggota KKEP lainnya, yaitu Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Albert Roja.

Teddy Minahasa telah divonis hukuman penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 9 Mei 2023. Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu. Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang mengajukan hukuman mati.

Exit mobile version