Berita  

Masyarakat Proaktif Laporkan Pelanggaran WNA di Bali, Pemprov Bali Terbitkan Panduan Perilaku Wisman

Dalam upaya meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia, peran serta masyarakat yang proaktif dalam melaporkan kejadian tersebut dianggap penting. Kepala Dinas Pariwisata, Tjokorda Bagus Pemayun, berharap agar masyarakat dapat segera melaporkan pelanggaran yang melibatkan WNA di Bali. Menurutnya, kunci keberhasilan pariwisata adalah menjaga agar lingkungan wisata aman dan nyaman.

Salah satu bentuk pelibatan masyarakat adalah melalui kerjasama dengan perangkat desa adat, yang diharapkan dapat ikut mengawasi dan segera melapor jika terdapat pelanggaran oleh WNA. Dalam hal ini, Tjokorda Bagus mengatakan bahwa pihak Imigrasi telah membentuk grup percakapan melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp dengan desa adat, terutama yang berada di kawasan pariwisata.

Masyarakat umum juga dapat melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Bali melalui kanal aduan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali. Salah satu jalur yang dapat diakses adalah melalui pesan WhatsApp ke nomor 08113888770.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Tata Kelola Pariwisata Bali untuk mengatasi maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Bali, serta permasalahan pariwisata lainnya. Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, mengakui bahwa pembentukan satuan tugas ini merupakan respons terhadap perkembangan permasalahan pariwisata di Bali, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.

Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Tata Kelola Pariwisata Bali ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali. Susunan satuan tugas ini melibatkan unsur pemerintah daerah seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali dan Dinas Pariwisata Provinsi Bali, serta melibatkan juga sektor swasta dan masyarakat, termasuk Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali.

Tjokorda Oka menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bali akan gencar dalam melakukan penertiban bersama dengan instansi terkait seperti Imigrasi, Kepolisian, dan Satpol PP. Terdapat tiga lingkup pelanggaran yang menjadi fokus penertiban, yaitu pelanggaran lalu lintas, administrasi, dan pidana.

Selain upaya pengawasan yang ditingkatkan, Tjokorda Bagus juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, panduan perilaku wisman akan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Panduan ini akan menjelaskan dengan jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh wisman di Bali. Panduan tersebut akan dikemas dalam bentuk yang menarik, seperti brosur, agar

mudah dipahami dan diikuti oleh wisman saat berlibur.

Rencananya, panduan ini akan disebarkan ke kedutaan besar Republik Indonesia di luar negeri serta kepada wisman yang masuk ke Bali. Petugas imigrasi, misalnya, dapat menyelipkan brosur panduan ini ke dalam paspor wisman setelah memberikan stempel.

Profesor I Putu Anom, seorang Guru Besar Pariwisata dari Universitas Udayana, menyambut baik inisiatif Pemerintah Provinsi Bali untuk menerbitkan buku panduan pariwisata yang menyeluruh bagi wisman. Menurutnya, buku tersebut tidak hanya sebatas menjelaskan tata tertib di tempat ibadah, tetapi juga melarang wisman untuk bekerja di Bali kecuali dengan izin kerja yang sesuai dengan visa yang dimiliki.

Anom menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tidak hanya merugikan martabat masyarakat Bali, tetapi juga masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Bali merupakan wajah Indonesia di mata dunia.

Anggiat Napitupulu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, mengungkapkan bahwa pemerintah juga mendorong partisipasi desa adat, desa, dan penyelenggara acara dalam mengamankan WNA yang melakukan pelanggaran, namun dengan cara yang tidak represif, dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian dan imigrasi.

Beberapa hari terakhir, Bali juga dihebohkan dengan kejadian seorang turis perempuan WNA asal Jerman yang tidak mengenakan busana yang sesuai saat tampil dalam pertunjukan tari di Ubud, Bali. Anggiat menyebutkan bahwa turis perempuan tersebut telah diamankan dan sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit karena diduga mengalami depresi. Pemerintah telah menghubungi Kedutaan Besar Jerman di Jakarta untuk menghubungi keluarga turis tersebut di Jerman.

Exit mobile version