Berita  

Mentan Syahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian: Rincian Harta Kekayaan dan Permintaan Jadwal Ulang Pemeriksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, untuk memberikan keterangannya terkait dugaan korupsi yang sedang diselidiki di Kementerian Pertanian. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa panggilan tersebut berasal dari laporan masyarakat yang diterima oleh bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Setelah melalui serangkaian proses, termasuk klarifikasi, verifikasi, dan telaah, KPK memutuskan untuk memanggil Menteri Pertanian guna memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Namun, terungkap bahwa Syahrul Yasin Limpo tidak dapat hadir di KPK pada hari yang ditentukan. Ia sedang menghadiri pertemuan G20 di India. Oleh karena itu, Menteri Pertanian meminta agar pemeriksaan tersebut dijadwalkan ulang pada tanggal 27 Juni 2023, yang merupakan hari Selasa.

Selama ini, kekayaan Syahrul Yasin Limpo telah menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang dirangkum dari Tribunnews.com, harta kekayaannya terinci sebagai berikut:

  1. Properti:
    • Tanah seluas 540 m2 di Kabupaten/Kota Gowa, hasil sendiri, dengan nilai Rp 300.000.000.
    • Tanah seluas 2040 m2 di Kabupaten/Kota Gowa, hasil sendiri, dengan nilai Rp 250.000.000.
    • Tanah seluas 961 m2 di Kabupaten/Kota Gowa, hasil sendiri, dengan nilai Rp 300.000.000.
    • Tanah dan bangunan seluas 1395 m2/285 m2 di Kabupaten/Kota Gowa, hasil sendiri, dengan nilai Rp 483.639.000.
    • Tanah dan bangunan seluas 14629 m2/75 m2 di Kabupaten/Kota Gowa, hasil sendiri, dengan nilai Rp 242.681.000.
    • Tanah seluas 5974 m2 di Kabupaten/Kota Gowa, hasil sendiri, dengan nilai Rp 300.000.000.
    • Tanah dan bangunan seluas 990 m2/84 m2 di Kabupaten/Kota Gowa, warisan, dengan nilai Rp 450.000.000.
    • Tanah seluas 594 m2 di Kabupaten/Kota Gowa, hasil sendiri, dengan nilai Rp 350.000.000.
    • Tanah seluas 661 m2 di Kabupaten/Kota Gowa, warisan, dengan nilai Rp 150.000.000.
    • Tanah dan bangunan seluas 20000 m2/75 m2 di Kabupaten/Kota Gowa, hasil sendiri, dengan nilai Rp 600.000.000.
    • Tanah dan bangunan seluas 1025 m2/1900 m2 di Kabupaten/Kota Makassar, hasil sendiri, dengan nilai Rp 4.202.250.000.
    • Tanah seluas 35921 m2 di Kabupaten/Kota Gowa, hasil sendiri, dengan nilai Rp 256.835.150.
    • Tanah dan bangunan seluas 1000 m2/400 m2 di Kabupaten/Kota Makassar, hasil sendiri, dengan nilai Rp 2.000.000.000.
    • Tanah dan bangunan seluas 170 m2/200 m2 di Kabupaten/Kota Gowa, warisan, dengan nilai Rp 590.000.000.
    • Tanah dan bangunan seluas 122 m2/210 m2 di Kabupaten/Kota Makassar, hasil sendiri, dengan nilai Rp 488.850.000.
    • Tanah dan bangunan seluas 646 m2/84 m2 di Kabupaten/Kota Gowa, hasil sendiri, dengan nilai Rp 350.000.000.
  2. Alat Transportasi dan Mesin dengan total nilai Rp 1.475.000.000:
    • Mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2004, hasil sendiri, dengan nilai Rp 350.000.000.
    • Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2004, hasil sendiri, dengan nilai Rp 250.000.000.
    • Mobil Suzuki APV Minibus tahun 2004, hasil sendiri, dengan nilai Rp 50.000.000.
    • Mobil Mitsubishi Galant Sedan tahun 2000, hasil sendiri, dengan nilai Rp 90.000.000.
    • Motor Harley Davidson Sepeda Motor tahun 1986, hasil sendiri, dengan nilai Rp 35.000.000.
    • Mobil Toyota Kijang Innova Minibus tahun 2014, hasil sendiri, dengan nilai Rp 200.000.000.
    • Mobil Jeep Cherokee Jeep tahun 2011, hibah tanpa akta, dengan nilai Rp 500.000.000.
  3. Harta Bergerak Lainnya dengan total nilai Rp 1.149.970.000.
  4. Kas dan Setara Kas dengan total nilai Rp 6.118.817.382.

Jumlah total harta kekayaan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mencapai Rp 20.058.042.532. Tidak ada catatan utang yang dimiliki olehnya.

Sebelumnya, KPK telah mengungkap bahwa mereka sedang menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Meskipun demikian, lembaga antikorupsi tersebut belum mengungkapkan secara rinci mengenai obyek penyelidikannya di Kementerian Pertanian. Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, menyatakan bahwa mereka telah meminta keterangan dari puluhan orang, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di Kementerian Pertanian. KPK juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang berpotensi menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

KPK telah menjadwalkan ulang permintaan keterangan kepada Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada hari Jumat, 16 Juni 2023.

Exit mobile version