Berita  

Pemerintah DKI Jakarta Mulai Cairkan Bantuan KJP Plus 2023 Tahap 1, Berikut Cara Cek Penerima dan Besaran Dana

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2023 tahap 1:

  1. Buka laman resmi KJP Jakarta di kjp.jakarta.go.id melalui peramban internet.
  2. Pilih opsi “Periksa Status Penerimaan KJP” yang tersedia di situs tersebut.
  3. Setelah itu, pilih opsi “Pencarian” untuk melanjutkan proses pengecekan.
  4. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua penerima KJP Plus Mei 2023 pada kolom yang disediakan.
  5. Klik opsi “Tahun” untuk memilih tahun pencairan dana, yaitu 2023.
  6. Pilih opsi “Pilih Tahap” untuk memilih tahap pencairan dana yang ingin diperiksa, dalam hal ini, tahap 1.
  7. Klik tombol “Cek” untuk memulai proses pengecekan.
  8. Setelah itu, sistem akan menampilkan data penerima KJP Plus Mei 2023 yang terkait dengan NIK yang dimasukkan.

Dalam program KJP Plus 2023, besaran dana yang diberikan berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikan, yaitu:

SD/MI:

– Jumlah penerima untuk jenjang SD/MI sebanyak 307.214.
– Besaran dana yang diberikan adalah Rp 250.000 per bulan, terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 135.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 115.000.
– Terdapat tambahan SPP untuk SD/MI Swasta selama 6 bulan sebesar Rp 130.000 per bulan.

SMP/MTs:

– Jumlah penerima untuk jenjang SMP/MTs sebanyak 184.343.
– Besaran dana yang diberikan adalah Rp 300.000 per bulan, terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 115.000.
– Terdapat tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta selama 6 bulan sebesar Rp 170.000 per bulan.

SMA/MA:

– Jumlah penerima untuk jenjang SMA/MA sebanyak 64.486.
– Besaran dana yang diberikan adalah Rp 420.000 per bulan, terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 185.000.
– Terdapat tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta selama 6 bulan sebesar Rp 290.000 per bulan.

SMK:

– Jumlah penerima untuk jenjang SMK sebanyak 107.027.
– Besaran dana yang diberikan adalah Rp 450.000 per bulan, terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 215.000.
– Terdapat tambahan SPP untuk SMK Swasta selama 6 bulan sebesar Rp 240.000 per bulan.

PKBM:

– Jumlah penerima untuk jenjang PKBM sebanyak 1.866.
– Besaran dana yang diberikan adalah Rp 300.000 per bulan, terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 115.000.

Untuk menjadi penerima KJP Plus, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Terdaftar dan aktif sebagai siswa di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, atau data lain yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
  3. Warga DKI Jakarta dan memiliki domisili di DKI Jakarta, yang dapat dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan resmi lainnya.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, para siswa dapat memeriksa apakah mereka adalah penerima dana bantuan melalui program KJP Plus 2023 tahap 1.

Exit mobile version