Berita  

Pendaftaran PPG Daljab Tahun 2023 Telah Dibuka, Guru-guru Diberikan Kesempatan untuk Mengembangkan Keprofesian Berkelanjutan

Pendaftaran untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) tahun 2023 telah dibuka pada tanggal 30 Mei 2023. Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mendaftar PPG Daljab adalah membuat akun SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).

Untuk mendaftar akun SIMPKB, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut di laman resmi SIMPKB:

  1. Kunjungi laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
  2. Klik opsi “registrasi akun GTK”
  3. Setujui dan cetak dokumen pemberitahuan dengan mengklik tombol yang sesuai
  4. Cetak dokumen pemberitahuan sebagai bukti registrasi
  5. Akses layanan dengan menekan tombol “Save” atau “Simpan”
  6. Selesai, Anda telah berhasil melakukan registrasi akun SIMPKB

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar PPG Daljab tahun 2023. Persyaratan administrasi bagi guru meliputi:

  1. Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi). Jika memiliki ijazah S-1 atau setara dari luar negeri, lampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  2. Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
  3. Hasil pindai/scan dokumen sesuai dengan status kepegawaian, seperti SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS, SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku hingga tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK, SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri, dan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  4. Hasil pindai SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
    Pakta integritas yang ditandatangani dan diberi materai 10.000 (format terlampir pada lampiran V).

Sementara itu, persyaratan administrasi bagi kepala sekolah meliputi:

  1. Hasil pindai ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi). Jika memiliki ijazah S-1 atau setara dari luar negeri, lampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  2. Hasil pindai SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
  3. Hasil pindai SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota jika kepala sekolah berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, atau oleh Ketua Yayasan jika kepala sekolah berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  4. Pakta integritas yang ditandatangani dan diberi meterai 10.000 (format terlampir pada lampiran V).

Berikut adalah jadwal pendaftaran PPG Daljab 2023 yang diberikan oleh laman resmi PPG Kemendikbud:

Pendaftaran/Pengajuan Berkas: 30 Mei-11 Juni 2023

Perbaikan Berkas: 12-28 Juni 2023

Verifikasi dan Validasi oleh Petugas: 12 Juni-1 Juli 2023

Pengumuman Hasil: 5 Juli 2023

Exit mobile version