Berita  

Polemik Pondok Pesantren Al Zaytun: Aksi Saling Lapor Terjadi di Bareskrim Polri

Polemik yang sedang berlangsung di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun telah menarik perhatian publik. Ponpes Al Zaytun dituduh melakukan beberapa hal kontroversial yang bertentangan dengan ajaran Islam, bahkan ada dugaan tindak pidana. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa tindak pidana yang terjadi di Ponpes Al Zaytun sangat jelas.

Menko Polhukam meminta agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil tindakan terhadap Ponpes Al Zaytun. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memulai penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun. Pada Jumat (23/6/2023) malam, muncul laporan terhadap Ponpes Al Zaytun. Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.

Setelah laporan pertama muncul, pihak lain juga membuat laporan polisi terkait Ponpes Al Zaytun. Terjadi saling melapor terkait kasus ini. Ken Setiawan, pendiri NII Crisis Center, melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan Ken tersebut didaftarkan dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Ken Setiawan berharap tindakan ini dapat menghentikan penyebaran paham sesat Negara Islam Indonesia (NII) yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

Namun, Ken Setiawan juga dilaporkan balik oleh 113 wali santri Ponpes Al Zaytun ke Bareskrim. Ken dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan pemberitaan yang menimbulkan keonaran. Laporan para wali santri tersebut diberi nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Ken Setiawan dan Herri Pras dilaporkan ke polisi karena diduga melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Bareskrim Polri menyatakan kesiapannya untuk menerima semua laporan terkait dugaan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan

Menko Polhukam, Mahfud MD. Agus menyatakan bahwa Bareskrim tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak Ponpes Al Zaytun dan saksi-saksi. Jika terbukti ada unsur penistaan agama, proses hukum akan dilanjutkan.

Exit mobile version