Berita  

Rincian Tanggal Cuti Bersama Idul Adha 2023: Perbedaan Aturan Cuti Bersama Idul Adha 2023 untuk Pegawai Pemerintah dan Swasta

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Adha 1444 H untuk tahun 2023, di mana aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah akan mendapatkan dua hari cuti bersama. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023. Dalam Keppres ini, ASN akan mendapatkan cuti bersama pada Rabu, 28 Juni 2023, dan Jumat, 30 Juni 2023. Jika ditambah dengan akhir pekan, mereka akan menikmati libur selama lima hari, yaitu dari Rabu hingga Minggu.

Keppres Nomor 16 Tahun 2023 diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama Hari Raya Idul Adha. Selain itu, aturan ini juga memberikan kesempatan bagi orangtua dan anak-anak untuk menikmati waktu bersama selama libur sekolah, serta mendorong sektor pariwisata untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Namun, aturan cuti bersama tersebut tidak berlaku bagi pekerja non-instansi pemerintah atau karyawan swasta. Cuti bersama merupakan cuti khusus yang diberikan oleh pemerintah hanya kepada ASN dan pegawai yang bekerja di bawah instansi pemerintah. Dengan demikian, cuti bersama tersebut hanya berlaku untuk ASN dan pekerja instansi pemerintah tanpa mengurangi jatah cuti tahunan yang mereka miliki.

Sementara itu, untuk pekerja swasta, ketentuan cuti bersama diatur dalam Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan. Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 mengatur pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan swasta. Pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja swasta bersifat fakultatif atau pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Hal ini dapat ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, pelaksanaan cuti bersama tetap harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Menurut ketentuan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022, pekerja atau buruh yang memilih untuk melaksanakan cuti pada hari cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunannya. Sebaliknya, bagi pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak akan berkurang. Pekerja swasta yang tidak mengambil cuti bersama juga wajib dibayarkan upah seperti saat hari kerja biasa.

Untuk mengetahui daftar sisa libur dan cuti bersama tahun 2023, terdapat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menurut SKB ini, sisa hari libur nasional dan cuti bersama yang akan berlaku selama tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Kamis, 29 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1444 H
  2. Rabu, 19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1445 H
  3. Kamis, 17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  4. Kamis, 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
  5. Senin, 25 Desember 2023: Hari Raya Natal

Selain itu, terdapat juga cuti bersama yang telah ditetapkan sepanjang tahun 2023, yaitu:

  1. Rabu, 28 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1444 H
  2. Jumat, 30 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1444 H
  3. Selasa, 26 Desember 2023: Hari Raya Natal

Demikianlah rincian mengenai libur Idul Adha 2023 bagi pegawai negeri atau ASN dan pegawai swasta.

Exit mobile version