Berita  

Update Harga Pertamax Jabodetabek Juni 2023: Harga Pertamax Turun

Pada tanggal 1 Juni 2023, Pertamina kembali mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM). Dalam penyesuaian kali ini, harga semua produk non-subsidi Pertamina umumnya mengalami penurunan.

Di wilayah Jabodetabek, harga Pertamax (RON 92) mengalami penurunan menjadi Rp 12.400 per liter dari harga sebelumnya yang mencapai Rp 13.300 per liter. Sementara itu, harga Pertamax Turbo (RON 98) kini berada di kisaran Rp 13.600 per liter dari harga sebelumnya yang mencapai Rp 15.000 per liter.

Selain itu, harga Dexlite (CN 51) juga mengalami penurunan menjadi Rp 12.650 per liter dari harga sebelumnya yang mencapai Rp 13.700 per liter. Sedangkan harga Pertamina Dex (CN 53) menjadi Rp 13.250 per liter dari harga sebelumnya yang mencapai Rp 14.600 per liter.

Penyesuaian harga BBM juga berlaku di daerah lain. Sebagai contoh, di Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Banten, harga Pertalite saat ini berada di kisaran Rp 12.500 per liter, sedangkan Pertamax Turbo mencapai Rp 13.600 per liter.

Harga yang sama juga berlaku di Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Bali, NTB, dan NTT. Namun, harga BBM Pertamina di provinsi lain masih sedikit lebih tinggi, kecuali di Batam.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, menjelaskan bahwa harga BBM non-subsidi memiliki sifat fluktuatif dan dievaluasi secara berkala sesuai dengan tren dan mekanisme pasar. Penyesuaian harga BBM Pertamina mengikuti pergerakan harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak.

Alfian menambahkan bahwa harga BBM Pertamina dipertimbangkan berdasarkan berbagai faktor, termasuk harga minyak mentah, publikasi MOPS (Mean of Platts Singapore), dan nilai tukar kurs. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan penyediaan dan distribusi BBM ke seluruh wilayah Indonesia. Harga baru ini mulai berlaku efektif per 1 Juni dan mematuhi batas atas yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM.

Ketentuan batas atas penetapan harga BBM telah diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga Jual Beli Umum (JBU) atau BBM non-subsidi.

Exit mobile version